Job Description
Memberikan pelayanan sesuai dengan profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
Mendiagnosis dan mengobati luka, penyakit, dan kelainan gigi pasien.
Memberi kesan dan menyampaikan keterangan atau pendapat kepada pasien yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, tenaga medis, dan masyarakat.
Merujuk pasien ke dokter gigi spesialis, apabila tidak mampu melakukan suatu pengobatan atau pemeriksaan dengan kasus khusus.
Menyimpan, menjaga dan merahasiakan data rekam medis pasien.
Melindungi pasien dari kerugian.
Mengutamakan kepentingan pasien dan memperlakukan pasien secara adil.
Menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menjadi motivator, pendidik, dan pemberi pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif).
Bertanggung jawab dalam pencatatan dan pelaporan tentang pelayanan kesehatan gigi.