Job Description
– Melakukan anamnesa, dan pemeriksaan fisik pasien sesuai dengan standar profesi kedokteran, melakukan pemeriksaan penunjang medis, dan melaksanakan tindakan bedah minor sesuai kompetensi dokter umum , serta melakukan rujukan kepada dokter spesialis yang terkait.
– Melakukan tindakan life saving, Resusitasi jantung paru, defibrilasi, intubasi dan sebagainya sesuai SOP yang ada.
– Membuat dengan lengkap status pasien rawat inap, sesuai standar medical record yang dikeluarkan departemen kesehatan.
– Mengkomunikasikan keadaan penderita yang kritis di UGD kepada keluarga penderita serta memberikan keterangan tentang tindakan yang akan dilakukan, misalnya operasi cito, dll.
– Melaporkan hal-hal penting/khusus yang terjadi, kepada kepala UGD (bencana, wabah, huru-hara, pengambilan keputusan oleh dokter UGD sehubungan dengan kegawatan pendenita di luar prosedur yang lazim).
– Pasien rawat inap sedapat mungkin segera di transfer ke bangsal, apabila oleh karena sesuatu hal, harus menunggu di UGD, dokter UGD harus memberikan penjelasan pada pasien/keluarga pasien.